Rabu, 23 Desember 2009

MUKADIMAH

Hutan Indonesia merupakan anugerah dan amanah Tuhan Yang Maha Esa berupa sumber kekayaan alam yanng serbaguna sebagai sistem penyangga kehidupan dan manifestasi dari sifat Maha Pemurah dan Maha Pengasih.
Hutan dapat mewujudkan diri di dalam berbagai bentuk yang pada hakekatnya selalu merupakan pengejawantahan dari lima unsur pokok yang menyebabkan adanya apa yang dinamakan hutan itu, ialah bumi, air, udara, sinar matahari dan alam hayati, sebagai kesatuan menurut ruang dan waktu.
Fungsi dan manfaat hutan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki keterbatasan daya dukung tidak dibatasi oleh keadaan hutan itu sendiri, melainkan semata-mata oleh keterbatasan kemampuan manusia dalam memanfaatkannya untuk mensejahterakan manusia lahir dan bathin.
Pengelolaan hutan pada hakekatnya merupakan aktivitas yang mendudukkan hutan sebagai ekosistem untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kebehagiaan manusia lahir dan bathin dengan mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaatnya. Pelaksanaan pengelolaan tersebut sebagai pengejawantahan dari rasa syukur Rimbawan kepada Tuhan Yang Maha Pengasih yang dilakukan dengan berazaskan kerakyatan, keadilan, partisipatif, demokratis, keterbukaan, keterpaduan, kejujuran dan bertanggunggugat.
Rimbawan dalam menunaikan tugas mengurus hutan dan kehutanan wajib menyikapinya sebagai amanah untuk memanfaatkan hutan secara optimal dan lestari.
Menyadari bahwa kondisi hutan telah menurun baik kualitas dan kuantitasnya, menuntut tanggung jawab, upaya dan kerja keras Rimbawan untuk memulihkannya.

KODE ETIK RIMBAWAN INDONESIA

Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
  3. Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya setempat.
  4. Bersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti.
  5. Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
  6. Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.
  7. Berprilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengemban profesinya.
  8. Bersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
  9. Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik interest) saat ini dan generasi yang akan datang, di atas kepentingan-kepentingan lain.
  10. Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.

Cangkuang - Sukabumi, 4 Nopember 1999

Tidak ada komentar:

 
© free template by Blogspot templates